Thursday, July 3, 2025
SEA ACTIONS
  • Home
  • About Us
    Whoarewe

    Who Are We

    Visionandmission

    Our Members

    Contactus

    Contact Us

    • Who Are We
    • Our Members
    • Contact Us
  • Our Work
  • Recalling Jakarta Statement
  • News
  • Research and Publications
en English id Indonesian
No Result
View All Result
SEA ACTIONS
No Result
View All Result
Home News

Iswaran Jadi Menteri Pertama di Singapura yang Didakwa Korupsi

  • SEA ACTIONS
  • • 8 February 2025
A A
1117022

Merlion Park.

Mantan menteri transportasi Singapura S.Iswaran menyatakan bersalah karena telah menerima berbagai macam hadiah selama dia menjabat sebagai menteri

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan menteri transportasi Singapura S.Iswaran menyatakan bersalah karena telah menerima berbagai macam hadiah selama dia menjabat sebagai menteri. Proses hukum terhadap Iswaran dimulai pada Selasa, 24 September 2024, di mana ini tercatat sebagai sidang korupsi pertama yang melibatkan seorang menteri yang pernah terjadi di Singapura.

Kasus korupsi yang melibatkan Iswaran telah mengguncan Singapura, yang membanggakan diri sebagai negara yang punya sistem birokrasi yang efisien, pemerintahan yang kuat dan abdi negara yang digaji dengan baik. Dakwaan yang dikenai pada Iswaran diantaranya menerima beberapa tiket untuk menyaksikan pertandingan sepak bola Liga Inggris Premier dan menonton Grand Prix Formula 1 Singapura.

Iswaran masuk ke kabinet Singapura pada 2006. Dia telah menjadi menteri pertama di Singapura yang didakwa korupsi.

Iswaran, 62 tahun, ditahan pada Juli 2023. Ketika itu, dia dituduh telah menerima uang suap senilai ratusan ribu dollar dari pengusaha properti kelas kakap Ong Beng Seng dan pengusaha lainnya bernama Lum Kok Seng. Iswaran adalah penasehat komite Grand Prix, sedangkan Ong adalah pemilik hak untuk menggelar pertandingan Grand Prix Formula 1 Singapura.

Ong belum didakwa melakukan pelanggaran apapun. Sedangkan Iswaran sebelumnya menyangkal seluruh dakwaan yang diarahkan padanya ketika akhirnya dia memutuskan mengundurkan diri dari kabinet.

Kejaksaan agung mengatakan Iswaran sudah menyatakan bersalah atas dakwaan menghalang-halangi proses peradilan dan sebagai pejabat negara telah menerima barang-barang berharga lewat jalan yang tidak sah dari orang yang berhubungan dengan Iswaran karena dia punya wewenang.

Jaksa penuntut secara mengejutkan mengurangi dakwaan pada Iswaran dari 35 tuntutan menjadi 5 tuntutan. Sedangkan 30 dakwaan lainnya sedang dipertimbangkan ke dalam hukuman. Dakwaan meneruma hadiah bisa dipenjara dua tahun dan denda. Sedangkan untuk upaya menghalang-halangi proses hukum, Iswaran bisa dihukum sampai tujuh tahun penjara dan denda.

Sumber: Reuters

Tags: Singapore
Previous Post

Peristiwa Langka di Singapura saat Eks Menteri Didakwa Korupsi

Next Post

Time’s up: 10 years for Ramzidah, 5 years for Hj Nabil

Related Posts

Tangkapan Layar 2025 07 03 Pukul 14 15

The PDNS Corruption Case and Indonesia’s Digital Integrity Crisis

Tangkapan Layar 2025 07 02 Pukul 18 25

Brunei’s Gilded Paradox: Official Corruption, Human Trafficking, and the Shadow of US Scrutiny

Gemini Generated Image Xwrsynxwrsynxwrs

​​Uncover Singapore’s Anti-Corruption Success Story

Gemini Generated Image Tsbcuitsbcuitsbc

Corruption and the Oil & Gas Industry in Timor-Leste: A Test for Anti-Corruption Independence   

Corruption of Lieutenant General Soe Htut

Corruption of Lieutenant General Soe Htut

Tangkapan Layar 2025 06 25 Pukul 10 40

The Case of Truong My Lan: A Lesson in Firm Justice. Should Indonesia Follow Vietnam’s Lead?

Logoweb White

About Us

  • Who Are We
  • Vision and Mission
  • Who Are We
  • Vision and Mission

Contact Us

  • secretariat@seaanticorruption.org
  • secretariat@seaanticorruption.org
  • Our Work
  • Recalling Jakarta Statement
  • News
  • Research and Publications
  • Article
  • Our Work
  • Recalling Jakarta Statement
  • News
  • Research and Publications
  • Article
© SEA ACTIONS. All Right Reserved.
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
    • Who Are We
    • Our Members
    • Contact Us
  • Our Work
  • Recalling Jakarta Statement
  • News
  • Research and Publications