KUALA LUMPUR, KOMPAS.com – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dipastikan menjalani masa hukuman 12 tahun penjara, setelah upaya bandingnya atas skandal korupsi 1MDB ditolak pengadilan tinggi pada Selasa (21/8/2022).
Dia dihukum karena menjadi tokoh kunci dalam penjarahan dana investasi negara 1MDB (1Malaysia Development Berhad), skandal korupsi luar biasa “Negeri Jiran”.
Kasus itu menuduh para pejabat tinggi Malaysia menjarah miliaran dari kas negara, untuk pelesiran ke seluruh dunia, membiayai film blockbuster Hollywood “The Wolf of Wall Street”, serta memberi pelbagai barang mewah mulai dari kapal pesiar seharga 250 juta dollar dan lukisan van Gogh.
Najib Razak dihukum pada Juli 2020 dalam persidangan korupsi pertamanya yang terkait dengan penipuan dan telah dijatuhi hukuman. Pengadilan banding Desember lalu menolak bandingnya, mendorongnya untuk mengajukan permohonan terakhir di hadapan pengadilan federal, yang keputusannya final.
Ketua Mahkamah Maimun Tuan Mat mengeluarkan surat perintah menguatkan hukumannya, yang menurut seorang pengacara berarti Najib akan segera dipenjara.
Apa itu 1MDB?
1MDB adalah dana investasi negara yang diluncurkan Najib pada 2009 tak lama setelah menjadi Perdana Menteri Malaysia.
Portofolionya termasuk pembangkit listrik dan aset energi lainnya di Malaysia dan Timur Tengah, serta real estate di Kuala Lumpur.
Dana itu diawasi secara ketat oleh Najib.
Pelapor mengatakan Low Taek Jho, seorang pemodal Malaysia yang glamor dan dekat dengan Najib tetapi tanpa posisi resmi, membantu mendirikan 1MDB dan membuat keputusan keuangan utama.
Kekhawatiran meningkat pada 2014 karena 1MDB justru terjerembab dalam lubang utang 11 miliar dollar AS (Rp 163,5 triliun). Kondisi itu membuat pengawasan publik makin intensif dan mengungkapkan dana yang hilang.
Skandal korumsp ini pertama kali terungkap melalui portal berita Sarawak Report, dan memperoleh daya tarik lebih lanjut pada 2015, ketika Wall Street Journal menerbitkan dokumen yang menunjukkan Najib menerima setidaknya 681 juta dollar AS setara lebih dari Rp 10 miliar pembayaran ke rekening bank pribadinya.
“Pengeluaran mewah”
Departemen Kehakiman AS meluncurkan penyelidikan sendiri setelah klaim bahwa uang publik Malaysia yang dicuri, dicuci melalui sistem keuangan AS.
Badan itu mengajukan tuntutan hukum yang mencari sekitar 1,8 miliar dollar AS aset yang diduga dibeli dengan uang tunai.