Friday, July 4, 2025
SEA ACTIONS
  • Home
  • About Us
    Whoarewe

    Who Are We

    Visionandmission

    Our Members

    Contactus

    Contact Us

    • Who Are We
    • Our Members
    • Contact Us
  • Our Work
  • Recalling Jakarta Statement
  • News
  • Research and Publications
en English id Indonesian
No Result
View All Result
SEA ACTIONS
No Result
View All Result
Home News

Junta Militer Myanmar Vonis Suu Kyi 6 Tahun Bui Gegara 4 Kasus Korupsi

  • SEA ACTIONS
  • • 14 February 2025
A A
Sosok Aung San Suu Kyi Yang Kini Ditahan Militer Myanmar 8

Junta militer Myanmar kembali menjatuhkan vonis kepada pemimpin de facto negara yang dikudeta, Aung San Suu Kyi, terkait empat kasus korupsi. (Foto: REUTERS/Cathal McNaughton)

CNN INDONESIA, INDONESIA – Pengadilan junta militer Myanmar menyatakan pemimpin de facto negara yang dikudeta, Aung San Suu Kyi, bersalah dalam empat kasus korupsi dan memvonisnya hukuman enam tahun penjara, Senin (15/8).
Menurut sumber, junta militer Myanmar menganggap Suu Kyi bersalah karena menyalahgunakan dana dari Yayasan Daw Khin Kyi untuk membangun rumah, menyewakan tanah milik pemerintah dengan potongan harga.

Meski begitu, belum ada konfirmasi resmi dari juru bicara junta militer Myanmar, Zaw Min Tun, soal vonis baru terhadap Suu Kyi ini.

Sebelumnya, Suu Kyi dikabarkan sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen Myanmar dan junta militer menolak kritik asing sebagai upaya campur tangan.

Suu Kyi, perempuan peraih Hadiah Nobel Perdamaian berusia 77 tahun, telah didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran mulai dari tuduhan korupsi hingga pelanggaran pemilihan umum sejak dikudeta pada Febaruari 2021 lalu.

Sejak dikudeta, Suu Kyi juga ditahan junta militer. Dikutip Reuters, Suu Kyi semula masih menjadi tahanan rumah junta militer.

Namun, belakangan ia dipindahkan ke sel isolasi di penjara ibu kota Naypyidaw.

Ia terancam dihukum penjara maksimum 190 tahun jika dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan.

Sejauh ini, Suu Kyi telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dalam beberapa kasus.

Pihak Suu Kyi menyebut seluruh tuduhan itu tidak masuk akal dan menyangkal semua dakwaan.

“Ini adalah serangan besar-besaran terhadap hak-haknya, dan bagian dari kampanye untuk menguburnya dan partainya, NLD, selamanya,” kata Wakil Direktur Asia Human Rights Watch, Phil Robertson.

Tags: Myanmar
Previous Post

Myanmar Jerat Aung San Suu Kyi Dalam Kasus Korupsi Terbaru

Next Post

Corruption Eradication in Indonesia: One Step Forward, Two Steps Back

Related Posts

Tangkapan Layar 2025 07 03 Pukul 14 15

The PDNS Corruption Case and Indonesia’s Digital Integrity Crisis

Tangkapan Layar 2025 07 02 Pukul 18 25

Brunei’s Gilded Paradox: Official Corruption, Human Trafficking, and the Shadow of US Scrutiny

Gemini Generated Image Xwrsynxwrsynxwrs

​​Uncover Singapore’s Anti-Corruption Success Story

Gemini Generated Image Tsbcuitsbcuitsbc

Corruption and the Oil & Gas Industry in Timor-Leste: A Test for Anti-Corruption Independence   

Corruption of Lieutenant General Soe Htut

Corruption of Lieutenant General Soe Htut

Tangkapan Layar 2025 06 25 Pukul 10 40

The Case of Truong My Lan: A Lesson in Firm Justice. Should Indonesia Follow Vietnam’s Lead?

Logoweb White

About Us

  • Who Are We
  • Vision and Mission
  • Who Are We
  • Vision and Mission

Contact Us

  • secretariat@seaanticorruption.org
  • secretariat@seaanticorruption.org
  • Our Work
  • Recalling Jakarta Statement
  • News
  • Research and Publications
  • Article
  • Our Work
  • Recalling Jakarta Statement
  • News
  • Research and Publications
  • Article
© SEA ACTIONS. All Right Reserved.
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
    • Who Are We
    • Our Members
    • Contact Us
  • Our Work
  • Recalling Jakarta Statement
  • News
  • Research and Publications